Kamis, 08 Maret 2018

ABSENSI GURU DAN KEPALA RA

Assalamu Alaikum Wr.Wb.

Selamat Pagi/Siang/Sore/malam  Para Guru dan Kepala RA,

dalam kesmepatan ini penulis coba share ABSENSI GURU DAN KEPALA RA,
Absensi ini di dasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 1 Tahun 2013
tentang : "TENTANG DISIPLIN  KEHADIRAN  GURU Di LINGKUNGAN  MADRASAH"
Non PNS 
dan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 28 Tahun 2013 tentang "TENTANG DISIPLIN  KEHADIRAN  PEGAWAI NEGERI SIPIL DI  LINGKUNGAN  KEMENTERIAN AGAMA "

Absensi ini yang rutin dimasukan kedalam berkas untuk kebutuhan administrasi Tunjangan Sertifikasi baik reguler maupun inpasing. 

Absensi  terdiri dari :
1. Absensi Kolektif Perlembaga
2. Absensi Manual Personal
3. Rekapitulasi Kehadiran Perlembaga
Absensi ini sudah di sesuaikan dengan kalender pendidikan Kementerian Agama Tahu pelajaran 2017/2018



1. Dasar Hukum : 
    Untuk PNS  =

    PMA TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PNS KEMENAG

    Untuk Non PNS = 

    PMA TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN NON PNS KEMENAG

2. Absensi Guru dan Kepala

    ABSENSI GURU DAN KEPALA RA


Semoga Bermanfaat

Jangan lupa tinggalkan Coment di kolom komentar untuk mendapatkan Paswordnya!!!

Wassalam

4 komentar:

ASSALAMU ALAIKUM WR.EB. Kali ini penulis akan membagikan STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SOP ) UNTUK JENJANG RAUDHATUL ATHFAL ( RA ) ...