Selamat Pagi/Siang/Sore/malam Para Guru dan Kepala RA,
dalam kesmepatan ini penulis coba share ABSENSI GURU DAN KEPALA RA,
Absensi ini di dasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 1 Tahun 2013
tentang : "TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN GURU Di LINGKUNGAN MADRASAH"
Non PNS
dan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 28 Tahun 2013 tentang "TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA "
Absensi ini yang rutin dimasukan kedalam berkas untuk kebutuhan administrasi Tunjangan Sertifikasi baik reguler maupun inpasing.
Absensi terdiri dari :
1. Absensi Kolektif Perlembaga
2. Absensi Manual Personal
3. Rekapitulasi Kehadiran Perlembaga
Absensi ini sudah di sesuaikan dengan kalender pendidikan Kementerian Agama Tahu pelajaran 2017/2018
1. Dasar Hukum :
Untuk PNS =
PMA TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PNS KEMENAG
Untuk Non PNS =PMA TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN NON PNS KEMENAG
2. Absensi Guru dan KepalaABSENSI GURU DAN KEPALA RA
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa tinggalkan Coment di kolom komentar untuk mendapatkan Paswordnya!!!
Wassalam
bermanfaat nuhun
BalasHapusHtr nhn psn
BalasHapusHaturnuhun
BalasHapushatur nuhun wa
BalasHapus